IDMEDIA.ID, Makassar – Komisi B DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah stakeholder membahas persoalan izin usaha, pajak hingga pengelolaanlahan parkir di beberapa kafe di Makassar.
Rapat berlangsung di Ruang Badan Anggaran DPRD Makassar, Jumat (2/5/2025). Dihadiri perwakilan dari SKPD, OPD terkait, serta PD Parkir Makassar Raya.
Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, menegaskan bahwa RDP ini merupakan respons terhadap banyaknya laporan dan aksi protes warga terkait gangguan yang ditimbulkan sejumlah usaha hiburan, khususnya cafe yang beroperasi di lingkungan pemukiman tanpa izin yang sesuai.
Baca Juga : Gerak Cepat DPRD dan Pemkot Sepakati KUA PPAS 2026, APBD Diproyeksi Rp5,1 Triliun
“Banyak laporan masuk, bahkan ada demo warga terkait keberadaan cafe-cafe yang mengganggu ketertiban. Banyak rumah penduduk yang diubah jadi tempat usaha tanpa perizinan jelas. Ini harus ditindak,” ujar Ismail, kepada awak media.
Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antarinstansi, termasuk Bapenda, Dinas Perdagangan, dan PD Parkir untuk menertibkan serta menyesuaikan perizinan dan retribusi berdasarkan kondisi riil di lapangan.
“Mulai hari ini, kami tegaskan ke para pengusaha agar berkoordinasi langsung dengan PD Parkir dan Bapenda. Soal pajak penghasilan, luas lahan parkir, hingga kesesuaian penggunaan lahan harus jelas. Jangan sampai lokasi sempit tapi dipaksakan untuk buka usaha besar,” tambahnya.
Baca Juga : Anggota DPRD Makassar Ingatkan Pemuda Jaga Semangat Nasionalisme
Sementara itu, Plt Dirut PD Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali, mengungkapkan bahwa salah satu kendala utama dalam pengelolaan parkir adalah belum adanya database yang lengkap terkait lokasi dan jumlah unit usaha seperti cafe, warung kopi, dan restoran yang aktif di Makassar.
“Sampai hari ini kita belum punya data lengkap. Bagaimana mau maksimal kalau data dasar saja belum ada? Saya sudah perintahkan agar segera didata berapa jumlah cafe, apakah ada juru parkir, pakai sistem Qris atau tidak, semua harus terdata,” kata Adi.
Ia juga menyampaikan rencana untuk menerapkan sistem baru dalam pengawasan parkir, termasuk peluncuran rompi khusus bagi juru parkir resmi dan sertifikasi juru parkir (jukir) untuk memastikan profesionalisme dan akuntabilitas.
Baca Juga : Komisi B DPRD Makassar Gelar Monev Triwulan III, Pastikan Program OPD Tepat Sasaran
“Ke depan, semua jukir akan kita sertifikasi. Kami juga sudah bangun komunikasi dengan Bank Indonesia, BCA, BRI, agar semua pembayaran parkir bisa dilakukan secara online lewat Qris. Ini langkah menuju digitalisasi parkir dan mencegah kebocoran PAD,” pungkasnya.
