Karena itu, anggota DPRD Kota Makassar Irwan Djafar menggelar penyebarluasan Peraturan Daerah nomor 5 Tahun 2022 tentang Perlindungan Guru.
Baca Juga : Politik Kemanusiaan, Legislator NasDem Mahmud Beri Bantuan Korban Banjir Kodam 3 Katimbang Makassar
Kegiatan penyebarluasan Perda angkatan XI ini dilaksanakan di Hotel Grand Maleo Makassar, Senin 5 Agustus 2024.
Irwan Djafar menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan guru mendapatkan perlindungan yang layak.
“Guru adalah pilar utama dalam sistem pendidikan kita. Oleh karena itu, kesejahteraan dan keamanan mereka harus menjadi prioritas,” ujarnya.
Baca Juga : Pj Sekda Irwan Adnan Mengpresiasi dan Mengatensi Laporan Hasil Reses Anggota DPRD Kota Makassar
Tidak hanya pemerintah, masyarakat juga diharapkan ikut berperan aktif dalam melindungi guru.
“Perlindungan guru tidak hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Dengan kerja sama yang baik, kita bisa menciptakan lingkungan kerja yang aman dan kondusif bagi guru,” pesan Legislator dari Fraksi Partai Nasdem ini.
Sekretaris DPRD Kota Makassar, Dahyal selaku narasumber menjelaskan dengan berbagai upaya yang dilakukan, termasuk adanya Perda Perlindungan Guru.
Baca Juga : Pemkot dan DPRD Makassar Setujui 15 Usulan Pembentukan Perda Tahun 2025
Ia berharap guru di kota Makassar dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik dan merasa aman dalam menjalankan profesinya.
“Pemerintah dan masyarakat diharapkan terus bersinergi dalam menjaga dan meningkatkan perlindungan bagi para pahlawan tanpa tanda jasa ini,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Makassar, Aminuddin Tarawe selaku narasumber kedua menegaskan bahwa guru adalah elemen kunci dalam sistem pendidikan yang harus dilindungi.
Ia mengapresiasi langkah DPRD dan pemerintah kota Makassar dalam meningkatkan perlindungan bagi guru.
“Ini adalah langkah maju yang sangat positif. Kami berharap dengan adanya Perda ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan guru di seluruh Indonesia,” terangnya.