0%
logo header
Rabu, 22 Mei 2024 15:58

Hasil Rapat Pleno, Tasming Hamid Calon Tunggal NasDem-Optimis Menang di Pilkada Parepare 2024

Enal
Editor : Enal
Rapat Pleno NasDem Parepare.
Rapat Pleno NasDem Parepare.

IDMEDIA.ID, PAREPARE – Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kota Parepare, Achmad Ariady memastikan H. Tasming Hamid satu-satunya calon Wali Kota Parepare usulan Partai NasDem dan optimis NasDem bisa memenangkan kadernya di kontestasi pilkada tanggal 27 November mendatang.

Kepastian tersebut mengemuka setelah DPD Partai NasDem Kota Parepare, yang merampungkan Rapat Pleno usulan nama Calon Kepala Daerah (Cakada) Pilkada 2024 dengan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) NasDem Sulawesi Selatan di Posko Pemenangan TSM.

Baca Juga : Maulid Nabi, Fatmawati Rusdi Ajak Warga Jaga Kedamaian Pilkada Serentak 2024

“Iya betul, kami sudah rapat pleno dan hasilnya kami di DPD sepakat untuk memastikan kakak Ketua yaitu Tasming Hamid sebagai satu-satunya calon Wali Kota Parepare usulan Partai NasDem. Oleh karena itu, seluruh perangkat partai harus bekerja keras memenangkan pilkada serta membangun optimisme dalam mengmabil simpati dan suara pemilih,” jelas Achmad Ariady saat dikonfirmasi, Rabu, (22/5/2024).

Saat ditanya mengenai pasangan Tasming Hamid (TSM), ia menyampaikan masih berkoordinasi dan menunggu kebijakan dari DPW Partai NasDem Sulsel.

Baca Juga : Program TSM-MO dan Andalan Hati untuk Generasi Muda, Pelatihan dan Pendampingan Hingga Sukses

“Kita tunggu arahan dulu dari DPW Partai Nasdem Sulsel, Tentunya, kami akan merapatkan barisan dan mengambil langkah untuk memenangkan kakak ketua DPD NasDem Parepare pada pilkada 2024 mendatang” pungkasnya.

Diketahui, Ketua DPD Partai NasDem kota Parepare Tasming Hamid yang juga merupakan calon Wali Kota Parepare 2024 – 2029 ini tengah fokus mematangkan persiapan menjelang Pilkada 2024 mendatang.

Redaksi Idmedia.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@idmedia.id atau Whatsapp +62 852-9841-2010