0%
logo header
Rabu, 05 Februari 2025 23:08

Diduga Melanggar, Komisi A DPRD Makassar Tinjau Gudang Plastik di Jalan Cakalang, Legislator NasDem H Syaiful: Kami Tindak Tegas

Fire
Editor : Fire
Komisi A DPRD Makassar Tinjau Gudang Plastik di Jalan Cakalang.
Komisi A DPRD Makassar Tinjau Gudang Plastik di Jalan Cakalang.

IDMEDIA.ID, MAKASSAR – Komisi A DPRD Kota Makassar melakukan Peninjauan Lapangan terkait aktivitas pergudangan Khususnya gudang plastik milik toko indah yang berlokasi di Jalan Cakalang, Kelurahan Tabaringan, Kecamatan Ujung Tanah, Selasa (5/2/2025).

Peninjauan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A, A Pahlevi serta Anggota Komisi A Lainnya.

Anggota Komisi A DPRD Makassar dari Fraksi NasDem H. Syaiful mengatakan, peninjauan ini dilakukan karena adanya laporan warga, yang resah terkait aktivitas pergudangan yang ada di pergudangan plastik tersebut.

Baca Juga : Masih Ada Kantor Kelurahan yang Belum Paten, DPRD Makassar Dorong Pemerintah Perhatikan Pelayanan Publik

“Menyahuti laporan warga, kita langsung turun melakukan peninjauan ke gudang plastik itu, untuk melihat aktivitas pergudangan yang dikeluhkan warga,”ungkapnya.

Warga mengeluhkan aktivitas truk di tempat gudang plastik tersebut sebagai biang kemacetan.

Tidak hanya parkir di badan jalan, beberapa truk juga membongkar muatannya di badan jalan sehingga mengganggu kenyamanan pengguna jalan.

Baca Juga : Rakor Pemkot Makassar Dorong Percepatan Operasi IPAL Losari

“Setelah kita melakukan peninjauan langsung di lapangan, ada ditemukan dugaan pelanggaran karena melakukan aktivitas pergudangan di dalam kota, yang mengakibatkan aktivitas warga dan pengguna jalan jadi tergangu karena bongkar muat yang dilakukan. Untuk itu, direncanakana akan di lakukan pemanggilan untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan tersebut, sesuai arahan dari pimpinan komisi,” urainya.

Pergudangan dalam kota sudah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2009 tentang kawasan pergudangan terpadu serta Peraturan Walikota (Perwali) nomor 20 tahun 2011 tentang larangan gudang dalam kota dan Perwali Nomor 93 tahun 2005 tentang peraturan kegiatan gudang dalam kota.

Redaksi Idmedia.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@idmedia.id atau Whatsapp +62 852-9841-2010