IDMEDIA.ID, JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menggelar sosialisasi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024.
Di mana, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 mengatur tentang profesi, karier, dan penghasilan dosen.
Sosialisasi yang digelar secara virtual melalui Youtube Kemendikbudritek RI ini, dihadiri seluruh pimpinan perguruan tinggi, seluruh dosen di Indonesia, Kamis (3/10/2024).
Baca Juga : Pimpinan Perguruan Tinggi Dukung Permendikbudristek 44/2024 untuk Memajukan Karier Dosen.
Dalam sosialisasi ini, ada 11 point menjadi catatan penting. Di antaranya sebagai berikut:
1. Aplikasi terbaru dikbud : Anjani, tidak SINTA lagi untuk ke depannya
2. Jumlah profesor ideal : minimal 1 prodi 1 prof
Baca Juga : Salut! Tiga Dosen Unismuh Makassar Jadi Pendamping Program MSIB Batch 7 Kemendikbud Ristek
3. Sertifikasi : jika eligible, akan sertifikasi tanpa harus menunggu kuota
4. Tahun ini terakhir gelar Prof diberikan negara, mulai 1 jan 2025, prof diberikan oleh Perguruan Tinggi
5. Prof : bukan gelar akademik, tapi jabatan akademik, jdi jika Ybs pensiun atau pun pindah ke instansi lain maka tdk boleh menyandang gelar Prof lagi
Baca Juga : Hardiknas 2024, Mendikbud Nadiem Pamit-Titip Merdeka Belajar
6. Tentukan rumpun ilmu segera utk menilai jenjang karir (ada 6 rumpun ilmu)
7. Mulai tahun 2025 : tentukan IKD, boleh mengajar saja di smt tsb, meneliti saja, artikel saja, jdi dosen tdk terbebani lagi dgn BKD
8. Struktural seperti Rektor, WR, Dekan, WD : dibebaskan dari tridharma tpi di anggap sudah melaksanakan tridharma
Baca Juga : Empat Dosen FEB Unismuh Makassar terpilih sebagai DPP MSIB 6 Kemdikbudristek
9. syarat eligible naik jabfung sudah ada di sister, tidak berbasis PAK lgi, tpi Uji kompetensi
10. Tahun 2025 ada tukin utk Dosen
11. Mulai tahun depan tdk ada lagi NIDN, NIDK, NUP tapi diganti dgn NUPTK saja