IDMEDIA.ID, Soppeng – Bupati Soppeng Suwardi Haseng terus mengusahakan adanya kelonggaran untuk pemenuhan syarat terhadap 3.567 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) di Soppeng.
Sesuai edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN), bahwa batas akhir penginputan berkas Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang di dalamnya terdapat lampiran surat keterangan sehat dan SKCK Kepolisian, adalah Senin, 15 September 2025.
Atas kondisi itu, Suwardi Haseng mengambil tindakan cepat. Ia mengaku berkomunikasi langsung dengan Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh.
Baca Juga : TP PKK Soppeng Gelar Pendampingan UP2K, Tingkatkan Tata Kelola Kemandirian Usaha
“Saya menghubungi beliau (Kepala BKN) dan menyampaikan keluhan PPPK kami terkait jadwal penginputan berkas yang mepet. Kami meminta penambahan waktu,” katanya.
Suwardi mengaku optimis usulan itu diloloskan. “Prof. Zudan tak mengiyakan tapi beliau memahami kesulitan kami di daerah,” tambahnya.
Jangan Terprovokasi
Baca Juga : Bupati Suwardi Haseng Tegaskan Komitmen Pemkab Soppeng Dukung Program Nasional Eliminasi TBC
Suwardi meminta semua PPPK Paruh Waktu di Soppeng tetap tenang dan tidak terprovokasi dengan adanya isu pembatalan kelulusan mereka.
“Ini adalah syarat yang diinginkan negara lewat BKN termasuk tenggat waktunya. Jadi, kita harus patuh dan ikuti. Saya akan berusaha dengan sekuat tenaga untuk memperlancar semuanya,” katanya.
Instruksi Lembur dan Buka Layanan Hari Libur
Baca Juga : Pemkab Soppeng Siap Kolaborasi Hadirkan Politeknik PGRI
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Soppeng, Drs. Muhammad Evinuddin, MPA, menyambut instruksi Bupati Soppeng tersebut.
Ia mengaku pihaknya telah menginstruksikan kepada seluruh Puskesmas di wilayahnya untuk menambah jam kerja alias lembur demi melayani pengurusan surat berbadan sehat PPPK Paruh Waktu itu.
“Tidak hanya lembur, tetapi saya telah menginstruksikan seluruh Puskesmas untuk buka di hari libur ,” katanya.