0%
logo header
Kamis, 06 Februari 2025 13:40

Bupati Maros Chaidir Syam Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas 50 Persen, Ikuti Perintah Prabowo

Fire
Editor : Fire
Bupati Maros Chaidir Syam.
Bupati Maros Chaidir Syam.

IDMEDIA.ID, MAROS – Anggaran perjalanan dinas Pemkab Maros dipangkas 50 persen.

Anggaran perjalanan dinas Pemkab Maros tahun 2025 setelah dipangkas 50 persen tersisa Rp15 miliar. Pengurangan anggaran perjalanan dinas 50 persen Pemkab Maros dialihkan untuk sejumlah program prioritas.

Bupati Maros, Chaidir Syam mengatakan, pemangkasan anggaran perjalanan dinas adalah upaya penghematan sesuai perintah pemerintah pusat.

Baca Juga : Ratusan Santri di Maros Ikuti Apel Peringatan Hari Santri, Bupati Chaidir Syam Titip Pesan Ini

Chaidir Syam mengatakan, selain anggaran perjalanan dinas, Pemkab Maros juga melakukan pengurangan pembelian alat tulis kantor (ATK).

Begitu juga dengan kegiatan seremonial akan dialihkan ke tahun berikutnya.

Pengurangan anggaran Pemkab Maros sudah dibahas bersama kepala organisasi perangkat daerah beserta para camat

Baca Juga : Urai Kemacetan, Jembatan Pasar Sentral Maros Akan Segera diperlebar-Pemkab Siapkan Pembebasan Lahan

“Fokus utama pemangkasan adalah perjalanan dinas, ATK, serta kegiatan seremonial yang bisa dialihkan ke tahun depan,” kata Chaidir Syam dalam siaran pers.

Dirinya memastikan akan melakukan efisiensi anggaran terhadap kegiatan yang sifatnya tidak mendesak.

Chaidir menambahkan bahwa perjalanan dinas yang memiliki urgensi tinggi, seperti undangan yang mengharuskan kehadiran langsung, tetap akan dilanjutkan.

Baca Juga : Bupati Maros Chaidir Syam: Prevalensi Stunting Menurun 12,3 Persen

Namun, perjalanan dinas yang dapat dilakukan secara daring melalui platform seperti Zoom tidak perlu dilakukan secara fisik.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi pengeluaran yang tidak perlu tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Redaksi Idmedia.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@idmedia.id atau Whatsapp +62 852-9841-2010