IDMEDIA.ID, MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengingatkan ASN tidak memberikan pernyataan dukungan hingga KTP ke bakal calon perseorangan di Pilkada.
Bawaslu mengatakan itu bisa jadi temuan yang akan diteruskan ke KASN untuk pemberian sanksi.
Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad mengungkapkan pihaknya sudah menerbitkan surat imbauan sebagai langkah pencegahan.
Baca Juga : Andalan Hati Tunjukkan Kekuatan di GOR Sudiang, Dukungan Menggema di Sulsel-Dihadiri Tokoh Nasional
Dia menyatakan anggota TNI/Polri dan ASN dilarang menyerahkan pernyataan dukungan yang disertai dengan KTP untuk bakal calon perseorangan.
Redaksi Idmedia.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@idmedia.id atau Whatsapp +62 852-9841-2010