IDMEDIA.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Makassar Abdul Azis Namu menggelar Sosliasi Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG ) Dalam Pembangunan di Hotel Lynt, Rabu (10/7/2024).
Hadir sebagai narasumber Warida Safie SH, Dra Hj Sittiara, dan Legislator Makassar Abdul Azis Bamu
Azis Namu menilai perempuan punya hak dalam pembangunan. Tidak hanya mengurusi rumah tangga tetapi juga memiliki hak dan peranan baik sektor pemerintah bahkan politik.
Baca Juga : Gerak Cepat DPRD dan Pemkot Sepakati KUA PPAS 2026, APBD Diproyeksi Rp5,1 Triliun
“Adanya regulasi ini membuat perempuan setara dengan laki-laki, termasuk dalam pembangunan seperti akademisi, pemerintahan dan politik,” tegasnya.
Politisi PPP itu mencontohkan jabatan kepala dinas yang tak melulu laki-laki. Termasuk, dirinya mewakili 30 persen perempuan dalam peta politik.
“Target Perda PUG, mengakhiri bentuk diskriminasi terhadap kaum perempuan dimanapun itu. Baik tempat kerja dan lainnya,” jelasnya.
Baca Juga : Anggota DPRD Makassar Ingatkan Pemuda Jaga Semangat Nasionalisme
Narasumber Kegiatan, Warida Safie mengatakan, perempuan itu memiliki tugas dan tanggung jawab yang berat. Ditelisik lebih jauh, kodrat standar perempuan yakni hamil dan menyusui.
“Tapi, kehidupan saat ini perempuan sudah tidak ketinggalan. Era modern ini, tidak ada sekat perempuan dan laki-laki,” ujarnya
Regulasi ini, sambungnya, memerintahkan agar tidak ada lagi pandangan sebelah mata terhadap perempuan. Bisa dilihat, struktur organisasi saat ini dominan dipimpin perempuan mulai ketua RT/RW sampai politik.
Baca Juga : Komisi B DPRD Makassar Gelar Monev Triwulan III, Pastikan Program OPD Tepat Sasaran
Baca Juga : Komisi B DPRD Makassar Gelar Monev Triwulan III, Pastikan Program OPD Tepat Sasaran
