Sri Mulyani Sebut PPN Indonesia dengan Negara Lain: Masih Relatif Rendah

Sri Mulyani Sebut PPN Indonesia dengan Negara Lain: Masih Relatif Rendah
IDMEDIA.ID, JAKARTA – Keputusan pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai tahun depan menuai protes dari masyarakat karena dikhawatirkan membebani perekonomian.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian menyebut PPN di Indonesia yang masih relatif lebih rendah dibanding negara-negara lain.

“Tarif PPN di Indonesia dibandingkan banyak negara di dunia masih relatif rendah, kalau kita lihat baik di dalam negara-negara yang sesama emerging (berkembang) atau dengan negara-negara di kawasan maupun dalam G20,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers membahas paket kebijakan ekonomi di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat pada Senin, 16 Desember 2024.

Ia menggunakan basis data Dana Moneter Internasional (IMF) dan rangkuman pajak dunia dari PwC – salah satu dari empat firma akuntan terbesar di dunia – yang kemudian diolah kembali oleh Kementerian Keuangan.

Dari data itu diketahui Indonesia dengan tarif PPN 11 persen saat ini berada di antara deretan negara dengan tarif 10 persen dan Filipina dengan 12 persen. Tarif PPN 11 persen di Indonesia telah berlaku sejak 1 April 2022 sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Sementara itu negara-negara yang menerapkan PPN 10 persen adalah Kanada (dengan tarif federal dan provinsi antara 5 sampai 15 persen), Australia, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, dan Vietnam. Baru-baru ini Vietnam kembali memperpanjang pemangkasan tarif PPN dari 10 persen menjadi 8 persen hingga 30 Juni 2025.

“Jadi Indonesia saat ini dengan (PPN) 11 persen, tax ratio kita masih di 10,4. Ini bisa memberikan gambaran pekerjaan rumah dan perbaikan yang harus kita lakukan,” kata Sri Mulyani. “Tidak selalu bahwa kita harus naik setinggi yang lain, tapi ini juga menggambarkan di mana posisi Indonesia.”

Mantan Direktur Bank Dunia itu berkata pemerintah berhati-hati dalam menerapkan kebijakan PPN. Belajar dari kenaikan PPN 10 persen menjadi 11 persen, ia menuturkan, saat itu perekonomian RI relatif stabil dan bahkan ada indikasi membaik di beberapa aspek. Setelah PPN 11 persen diterapkan, pemerintah meluncurkan berbagai stimulus untuk masyarakat.

Baca Juga