Skandal Korupsi: Hasto Kristiyanto Ditetapkan sebagai Tersangka!
IDMEDIA.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan perkara suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, Hasto diduga menghalangi proses operasi tangkap tangan (OTT) dengan memerintahkan eks caleg PDI-P Harun Masiku untuk merendam handphone di dalam air dan melarikan diri.
“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020, pada saat proses tangkap tangan KPK, saudara HK (Hasto Kristiyanto) memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah sebagai kantor oleh saudara HK) untuk menelpon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
“HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ujarnya.
Berdasarkan hal tersebut, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, pada 23 Desember 2024, dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Hasto Kristiyanto dan kawan-kawannya.