Revisi 52 UU Kabupaten/Kota tidak Terkait Pemekaran Wilayah
IDMEDIA.ID, JAKARTA- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Aminurokhman, menegaskan bahwa fokus revisi 52 UU Kabupaten/Kota ialah pada alas hukumnya saja. Revisi tersebut tidak terkait dengan pemekaran wilayah tertentu.
”Menselaraskan alas hukum yang ada dengan UUD 1945. Kemarin kita juga mengundang beberapa kepala daerah, pemahamannya memang momentum revisi ini dimaknai bervariasi. Ada yang punya pikiran, peluang untuk melakukan pemekaran dan sebagainya. Tapi kita berikan penegasan bahwa revisi 52 UU Kabupaten/Kota ini adalah fokus pada menyelaraskan alas hukum yang ada,” kata Amin dalam rapat Baleg DPR dalam rangka Harmonisasi 52 RUU Kabupaten/Kota, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5).
Meski demikian, Amin menjelaskan revisi tidak menutup kemungkinan terjadi pembahasan hal-hal yang bersifat aspiratif yang menyangkut kewilayahan dan kearifan lokal. Artinya, terkait kearifan lokal dapat tetap diakomodasi dalam pasal-pasal UU wilayah tertentu.
”Tapi dari saya menyarankan memang urusan kearifan lokal tetap diakomodir dalam pasal, tapi dikembalikan kepada peraturan daerah ketika terjadi hal-hal yang baru terkait dengan kajian sejarah dan sebagainya,” katanya.
Legislator dari Dapil Jawa Timur II (Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, dan Pasuruan) tersebut menambahkan, momen itu penting digunakan untuk mempertegas terkait batas-batas wilayah.
“Maka terkait dengan batas-batas ini hendaknya menggunakan pendekatan yang sudah diatur oleh Kementerian Dalam Negeri yang melibatkan lembaga terkait. Karena sekarang ini sudah pakai teknologi, lebih mudah kalau dulu kan manual. Maka batas-batas wilayah ini secara detail memang tidak perlu dimasukkan di dalam rumusan pasal, agar ada keputusan Kementerian Dalam Negeri yang lebih fleksibel kedepannya,” pungkasnya.