Polda Sulsel Tahan Tiga Tersangka Pemilik Produk Skincare Berbahaya di Makassar

Polda Sulsel Tahan Tiga Tersangka Pemilik Produk Skincare Berbahaya di Makassar

IDMEDIA.ID, MAKASSAR – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan akhirnya menahan tiga tersangka skincare atau produk kecantikan yang mengandung bahan berbahaya. Namun dua di antaranya sakit saat akan ditahan.

Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Didik Supranoto, mengatakan bahwa satu tersangka berinisial Mustadir DG Sila pemilik produk kosmetik kecantikan FF (Fenny Frans), kata Didik, kini ditahan di Rumah Tahanan Titipan (Tahti) Polda Sulsel.

“Ada tiga tersangka sudah diproses penahanan. Satu tersangka ditahan di Rutan dan dua tersangka dilakukan pembantaran dengan alasan sakit,” kata Didik, Selasa (21/1/2024).

Sementara tersangka Agus Salim pemilik produk kosmetik kecantikan RG (Raja Glow) ditahan namun dibantarkan di Rumah Sakit Ibnu Sina Makassar. “Tersangka AS keluhan sesak nafas dan nyeri dada,” ungkapnya.

Selanjutnya tersangka Mira Hayati pemilik produk kosmetik kecantikan MH ditahan dan dibantarkan dan saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit Ibu dan Anak Permata Hati Makassar.

Sebelumnya, Polda Sulawesi Selatan bersama Balai Besar Pemeriksaan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Makassar menetapkan 6 produk skincare yang ada di Sulawesi Selatan mengandung bahan berbahaya.

Keenam produk tersebut yakni, Mira Hayati (MH), Fenny Frans (FF), Raja Glow (RG), MG, BG, dan NRL. Pengungkapan skincare berbahaya ini setelah pihak kepolisian bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menguji kandungan yang ada dalam skincare tersebut.

Nantinya pemilik dari 6 produk ini akan dilanjutkan pemeriksaan lebih lanjut terkait produk mereka yang mengandung merkuri ini.

Dari kasus tersebut pihak kepolisian menetapkan tiga orang tersangka masing-masing Mira Hayati dengan produk Mira Hayati Lightening Skin, dan Cosmetic Night Cream, Mustadir DG Sila dengan produk Fenny Frans Day Cream Glowing, dan Night Cream Glowing serta Agus Salim dengan produk Raja Glow My Body Slim.

Merek diduga melanggar para tersangka adalah pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta pasal 35 jo pasal 138 dan pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Berita Terkait
Baca Juga