0%
logo header
Selasa, 22 Oktober 2024 10:28

Pjs Wali Kota Makassar Dorong Perampungan Draft Gugus Tugas Layanan Pendukung Restoratif Justice

Enal
Editor : Enal
Pjs Wali Kota Makassar Dorong Perampungan Draft Gugus Tugas Layanan Pendukung Restoratif Justice.
Pjs Wali Kota Makassar Dorong Perampungan Draft Gugus Tugas Layanan Pendukung Restoratif Justice.

IDMEDIA.ID, MAKASSAR – Pjs Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis menyampaikan pentingnya penyusunan dan implementasi segera terkait Draft Surat Keputusan (SK) Gugus Tugas Layanan Pendukung Keadilan Restoratif Justice.

Hal ini disampaikan saat menerima audiensi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Kantor Balai Kota Makassar, Senin, (21/10/2024).

“Segera dirampungkan. Tinggal dikonkretkan saja terkait dengan SK itu. Dengan adanya gugus tugas ini, pelayanan akan lebih maksimal dan luas. Untuk itu, penyusunan ini harus segera didorong,” ujar Arwin.

Baca Juga : Pemkot Berkontribusi Besar Beri Perlindungan Jamsostek, Pj Sekda Irwan Adnan: Bentuk Komitmen Lindungi Masyarakat Makassar

Ia menegaskan bahwa pembentukan gugus tugas ini akan memaksimalkan layanan restoratif justice di Makassar.

Terutama dalam konteks pelayanan yang tidak hanya mengedepankan upaya hukum, tetapi juga restorasi, pembinaan, dan rehabilitasi sosial.

Arwin berharap program ini dapat disosialisasikan secara luas, terutama di tengah momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Makassar yang ke-417.

Baca Juga : Perintah Pimpinan, Pj Sekda Irwan Adnan Larang Lurah dan Camat Pecat RT/RW: Kalau Keberatan, Konfirmasi Langsung ke Saya!

“Dengan terbentuknya gugus tugas program ini menjadi bukti bahwa negara hadir di tengah masyarakat, tidak hanya dengan penegakan hukum tetapi juga dengan pendekatan pemulihan melalui mediasi dan rehabilitasi sosial,” tambah Arwin.

Dia pula memberikan arahan terkait penganggaran gugus tugas dan agar layanan restoratif justice dapat bekerja secara sinergis.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 91 Tahun 2023 tentang Restoratif Justice, gugus tugas bakal berperan penting dalam menangani perkara yang dapat diselesaikan secara musyawarah atau mediasi, tanpa harus melalui peradilan.

Baca Juga : Tiga Kali Berturut-turut, Makassar Raih Penghargaan Kota Terbaik TP2DD

Misalnya dalam kasus pidana yang melibatkan anak, di mana perlu ada sinergi antara Dinas Pendidikan dan DP3A.

Pendekatan non-litigasi akan lebih diutamakan agar menghindari proses peradilan yang panjang.

Apalagi, dekat dengan momentum HUT Makassar draft gugus tugas dapat menjadi kado ulang tahun kota Makassar.

Baca Juga : Ramah Tamah dan Penetapan Plt Ketua DWP Makassar, Irwan Adnan Tekankan Kekompakan

Selain diharapkan dapat direplikasi dan menjadi model bagi daerah-daerah lain sebagaimana diharapkan oleh Bappenas. *

Redaksi Idmedia.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@idmedia.id atau Whatsapp +62 852-9841-2010