PAN Protes Ada Caleg Jadi Ketua KPPS di Sorong, Hakim MK: Ya, Itulah Indonesia
IDMEDIA.ID, JAKARTA – Partai Amanat Nasional (PAN) mempertanyakan calon legislatif yang juga bertugas sebagai anggota dan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Papua Barat Daya.
Hakim MK Arief Hidayat mengatakan persoalan demikian bisa terjadi di Indonesia.
Kuasa Hukum PAN mulanya menyampaikan gugatan partainya dalam perkara bernomor 05-01-12-38/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Adapun pemohon dalam gugatannya, ingin pemungutan suara ulang pada TPS 07 dan TPS 018 Kelurahan Malawele, Kecamatan Aimas, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
“Ada caleg yang terdaftar di DCT, yang menjabat sebagai anggota KPPS dan Ketua KPPS. Pada TPS 07 Kelurahan Malawele itu Caleg PKS dengan nomor urut 2 Dapil Sorong 3 menjabat sebagai Ketua KPPS,” ujar Kuasa Hukum PAN.
“Sedangkan pada TPS 18, Kelurahan Malawele, Caleg dari PKS dengan nomor urut 2 Dapil Sorong 2 menjabat sebagai anggota KPPS,” lanjutnya.
Ia mengatakan ada indikasi ketidaknetralan dari penyelenggara Pemilu di TPS. Ia menilai hal itu memungkinkan Caleg yang menjabat sebagai anggota dan Ketua KPPS memengaruhi perolehan suara DPRD.
PAN berharap MK dapat menyampaikan hal itu kepada Bawaslu untuk memerhatikan TPS 07 dan 18 di Malawele. Ia menyebut permasalahan yang sama juga disoroti Partai NasDem.
“Karena faktanya tadi Partai NasDem juga menyinggung persoalan itu. Ini kan jadi pertanyaan Yang Mulia, DCT Termohon (KPU) yang terbitkan, yang memberikan SK mandat KPPS Termohon (KPU) juga. Kok bisa begitu?” ujarnya.
“Ya, ya itulah Indonesia. Persoalan-persoalan bisa terjadi seperti ini,” jawab Arief diiringi tawa peserta sidang.