IDMEDIA.ID, MAKASSAR – KPU Sulawesi Selatan (Sulsel) menuntaskan rekapitulasi suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel 2024. KPU menetapkan pasangan calon Andi Sudirman-Sulaiman-Fatmawati Rusdi sebagai pemenang.
“Memutuskan menetapkan keputusan KPU Provinsi Sulawesi Selatan tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan 2024,” kata Ketua KPU Sulsel Hasbullah saat membacakan surat keputusannya di Hotel Novotel, Makassar, Minggu (8/12/2024).
Berdasarkan keputusan KPU Sulsel dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada tingkat provinsi pasangan nomor urut dua atau Andalan Hati memperoleh suara sah sebanyak 3.014.255.
Baca Juga : Di Wilayah “Kekuasaan” Danny di Makassar, Andalan Hati Unggul Telak 60%
Sementara pasangan nomor urut satu, Mohammad Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad (DIA) memperoleh suara sah sebanyak 1.629.029.
Adapun selisih suara Sudirman-Fatma dengan Danny-Azhar terpaut 1.414.226 suara.
Keputusan tersebut disampaikan Ketua KPU Sulsel, Hasbullah saat membacakan Surat Keputusan KPU Provinsi Sulsel nomor 3319 tahun 2024, tentang penetapan hasil pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Sulsel tahun 2024 dalam rapat pleno terbuka KPU Sulsel 2024.
Baca Juga : Fatmawati Rusdi Kembali Cetak Sejarah di Politik, Perempuan Pertama yang Bakal Jadi Wagub Sulsel
“Satu pasangan nomor urut satu atas nama Mohammad Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad dengan perolehan suara sah sebanyak 1.629.029. Dua, pasangan nomor urut dua atas nama Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi dengan perolehan suara sebanyak 3.014.255,” ucap Hasbullah selaku pimpinan sidang rapat pleno.
Dengan jumlah perolehan suara tersebut, pasangan calon Andi Sudirman Sulaiman – Fatmawati Rusdi dinyatakan sebagai Pemenang Pilgub Sulsel 2024. (*)