KPU Imbau Jemaah Umroh Indonesia Pulang Sebelum 13 Februari
IDMEDIA.ID, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) untuk teknis pemungutan suara bagi warga negara Indonesia yang sedang umrah.
Hal itu diutarakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari. Dia menjelaskan bahwa Kemenag mengoordinasikan biro-biro perjalanan yang mengelola umrah.
Sementara Kemenpar berkoordinasi dengan biro perjalanan wisata. “Dengan ini, diharapkan kepulangan jemaah umrah paling lambat 13 Februari 2024, supaya mereka bisa melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kampung halaman masing-masing,” terang Hasyim.
Hasyim mengimbau kepada jemaah umrah Indonesia untuk pulang sebelum tanggal 13 Februari 2024. “Intinya diharapkan pemberangkatan umrah sebisa mungkin kepulangannya itu paling lambat 13 Februari 2024. Supaya warga kita yang umrah bisa nyoblos di TPS di kampung halaman masing-masing dimana dia terdaftar,” katanya.
Hasyim mengatakan untuk yang belum berangkat umrah, diharapkan dapat berangkat setelah 14 Februari 2024. Langkah ini diambil KPU karena surat suara diproduksi sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Kalau ada orang pindah pilih dalam rangka umrah itu mengurusnya dengan ketentuan H-7 sebelum umrah. Tetap bisa dilayani, tapi dengan syarat ketentuan sepanjang surat suara masih tersedia,” tandasnya.
Hal ini pun juga berlaku bagi para wisatawan yang hendak berangkat ke luar negeri. Di mana mereka diimbau untuk pulang sebelum tanggal 13 Februari dan berangkat setelah masa pencoblosan tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
“Kami menyampaikan yang melancong ke luar negeri yang tidak mengurus pindah milih mohon maaf kami tidak bisa melayani. Kalaupun sudah mengurus sekiranya kami akan melayani, kami akan memastikan ketersediaan surat suara,”tuturnya.
Ketua Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Jeddah, Yasmi Adriansyah, pun menegaskan
jemaah umrah Indonesia tidak bisa mencoblos pada pemilu 2024.
Ada beberapa alasan jemaah umrah tidak bisa mencoblos. Pertama, jumlah jemaah umrah per Agustus mencapai 808.301 jamaah atau rata-rata sekitar 100.000 jamaah per bulan.
Sementara, jumlah WNI di daftar pemilih tetap (DPT) 54.479 orang artinya secara jumlah kertas suara tidak memungkinkan. “Jumlah jamaah umrah dua kali lipat dari DPT PPLN Jeddah, katakanlah kita melayani setengah jemaah berarti 50 ribu, itu sama dengan jumlah DPT kita,” kata Yasmi.
Kedua, kata Yasmi, mengacu Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 disebutkan jamaah umrah dikategorikan sebagai wisatawan. Oleh sebab itu, mereka tidak mendapatkan hak untuk memilih di tempat tujuan tersebut.
“Aturan dari KPU, mereka wisatawan tidak mendapatkan hak memilih. Artinya mereka memilih dimana mereka terdaftar khususnya di Indonesia,” ujar Yasmi.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar jamaah umrah mencoblos di TPS masing-masing di Tanah Air. Pemilihan umum di Arab Saudi, digelar pada, Jumat 9 Februari 2024 atau bertepatan hari libur nasional di negara Timur Tengah.
“Jamaah umroh agar sebaiknya dapat memilih TPS masing-masing di Indonesia, bukan di Arab Saudi. Jika mencoblos di Arab akan mengurangi jatah hak surat suara WNI mukimin di Arab Saudi,“ kata Yasmi.(*)