Kabar Gembira, Iphone 15 Sudah Rilis, Bisa dari Singapura, Begini Harganya
IDMEDIA.ID, JAKARTA – Apple secara global telah resmi meluncurkan iPhone 15 Series pada Rabu (13/9). Empat model yang diumumkan, yakni iPhone 15, iPhone 15 Plus, iPhone 15 Pro, dan iPhone 15 Pro Max.
Sayangnya, seri terbaru iPhone ini belum masuk ke Indonesia dan baru ada di negara-negara tetangga. Kalau kamu ingin membeli dari Singapura misalnya, ada bea masuk hingga pajak impor yang mesti dibayarkan.
Kalau kamu berencana beli iPhone 15 128 GB dengan nilai USD 799 langsung dari Singapura dan dibawa sebagai barang bawaan penumpang, maka bea masuk dan pajak impornya adalah sebagai berikut:
Atas barang bawaan pribadi penumpang, akan dikenakan Bea Masuk 10%, PPN 11%, PPh 10-20%
Nilai barang : USD799
Pembebasan: USD500
Nilai yang dikenakan pungutan: USD299
Kurs pajak: Rp15.000
Nilai Pabean (NP): USD299 x Rp15.000 = Rp4.485.000
Bea Masuk (BM): 10% × NP = 10% x Rp4.485.000 = Rp449.000 (pembulatan ribuan ke atas)
Nilai Impor (NI): NP + BM =Rp4.934.000
PPN: 11% x NI = 11% × Rp4.934.000 = Rp543.000 (pembulatan ribuan ke atas)
PPh (pemilik NPWP): 10% × NI = 10% × Rp4.934.000 = Rp494.000 (pembulatan ribuan ke atas)
PPh (tidak punya NPWP): 20% × NI= 20% x Rp4.934.000 = Rp987.000 (pembulatan ribuan ke atas)
Total tagihan: BM + PPN + PPh
Rp1.486.000 (pemilik NPWP)
Rp1.979.000 (tidak punya NPWP)
Sementara buat beli lewat online store, perhitungan bea masuk dan pajak impornya adalah sebagai berikut:
Atas impor barang kiriman, importir ponsel dengan nilai kurang dari USD1500 akan dikenakan
Bea Masuk 7,5% dan PPN 11%
Nilai barang : USD799
Asuransi: USD5
Ongkos kirim: USD11
Kurs pajak: Rp15.000
Nilai Pabean (NP): (Cost + Insurance + Freight) x Kurs
(USD799 + USD5 + USD11) × Rp15.000
USD 815 × Rp15.000 = Rp12.225.000
Bea Masuk: 7,5% × NP = 7,5% × Rp12.225.000 = Rp917.000 (pembulatan ribuan ke atas)
Nilai Impor (NI): NP + BM = Rp12.225.000 + Rp917.000 = Rp13.142.000
PPN: 11% x NI = 11% x Rp13.142.000 = Rp1.446.000 (pembulatan ribuan ke atas)
Total tagihan: BM + PPN
Rp2.363.000
“Baik barang bawaan penumpang ataupun barang kiriman dari luar negeri, importasi ponsel hanya diperbolehkan dua unit. Dua unit per penumpang jika dibawa sebagai barang bawaan penumpang, dua unit per pengiriman apabila dikirim sebagai barang kiriman,” jelas Bea Cukai di akun X resminya, dikutip Sabtu (16/9).
Penulis : Saddam