0%
logo header
Jumat, 08 November 2024 13:32

Jangan Ditiru! Reklame Ilegal Paslon Cawalkot Terus Berdiri Tanpa Bayar Pajak, Pemkot Parepare Kecolongan

Niko
Editor : Niko
Reklame Ilegal Paslon Cawalkot Dibiarkan Langgar Aturan Pajak.
Reklame Ilegal Paslon Cawalkot Dibiarkan Langgar Aturan Pajak.

IDMEDIA.ID, PAREPARE – Pemerintah Kota Parepare mendapat sorotan tajam atas keberadaan reklame ilegal milik pasangan calon Wali Kota yang dibiarkan berdiri tanpa kewajiban pajak.

Sejumlah papan reklame permanen berbahan besi menyerupai tiang lampu lorong, dicat kuning dan dipasang baliho paslon, terlihat di beberapa titik strategis kota, seolah bebas dari pengawasan.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Parepare, Prasetyo Catur, menegaskan bahwa reklame tersebut bukan milik Pemkot melainkan milik pribadi.

Baca Juga : Blusukan Tasming-Hermanto di Lapadde: Dekatkan Diri ke Warga, Bawa Pesan Humanis Pembangunan yang Berpihak Kepada Rakyat

“Itu bukan milik Pemkot Parepare. Kalau milik Pemkot, kita sudah tahu titik-titiknya. Itu milik pribadi, dan sudah beberapa kali kita tegur untuk dibongkar,” ujar Prasetyo.

Pernyataan dari Kepala BKD ini semakin mempertegas bahwa reklame tersebut berdiri tanpa izin resmi dan tanpa membayar pajak. Namun, teguran yang diberikan BKD tampaknya belum efektif, karena reklame tersebut masih saja berdiri kokoh.

Situasi ini mengundang tanda tanya besar terkait ketegasan pemerintah dalam menindak pelanggaran dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah.

Baca Juga : Kampanye Tatap Muka Tasming-Hermanto Paparkan Program Unggulan, Fokus pada Kesejahteraan dan Pemerataan

Dibiarkannya reklame ilegal tanpa sanksi tegas menunjukkan adanya potensi ketidakadilan dalam perlakuan terhadap warga. Publik mempertanyakan keseriusan Pemkot Parepare dalam menegakkan aturan pajak dan menjaga tata kota. Hal ini dianggap sebagai preseden buruk yang dapat memicu pelanggaran serupa di masa mendatang.

Situasi ini juga menimbulkan pertanyaan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Parepare dalam menegakkan peraturan terkait pemasangan bilboard.

Redaksi Idmedia.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@idmedia.id atau Whatsapp +62 852-9841-2010
Populer