Disdik Makassar Pastikan Sekolah Tak Wajibkan Siswa Beli Buku “Jelajah Hijau”

IDMEDIA.ID, MAKASSAR — Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar membantah adanya dugaan pemaksaan terhadap kepala sekolah maupun siswa untuk membeli buku cerita anak berjudul Jelajah Hijau Pantai Losari. Buku tersebut memuat materi edukasi mengenai pembentukan karakter dan kepedulian terhadap lingkungan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang mewajibkan sekolah maupun siswa membeli buku tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Achi setelah pihaknya melakukan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai dugaan pemaksaan pembelian buku di sejumlah sekolah.
“Saya menegaskan bahwa tidak ada paksaan kepada kepala sekolah SD maupun TK untuk membeli buku Jelajah Hijau. Saya sudah melakukan konfirmasi kepada kepala sekolah dan tidak ada pemaksaan kepada murid,” ujar Achi, Senin (31/8/2026).
Achi mengatakan, klarifikasi juga dilakukan kepada Kepala Bidang Sekolah Dasar (SD) Disdik Kota Makassar, Kurniyati, serta Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), Rosmiati.
Berdasarkan hasil konfirmasi tersebut, Disdik Makassar tidak menemukan adanya instruksi maupun tekanan kepada sekolah untuk mewajibkan siswa membeli buku Jelajah Hijau Pantai Losari.
“Ibu Kabid SD dan Ibu K3S juga membantah adanya pemaksaan pembelian buku tersebut di lingkungan sekolah,” kata Achi.
Ia menegaskan, Disdik Kota Makassar tidak pernah mengeluarkan instruksi kepada sekolah untuk menjual buku tersebut kepada siswa, terlebih mewajibkan setiap murid membeli dan membawa pulang buku dengan harga tertentu.
Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi mengenai buku terbitan Erlangga yang disebut diwajibkan untuk dibeli siswa Taman Kanak-Kanak (TK) di Kota Makassar dengan harga Rp35.000 per eksemplar.
Informasi tersebut kemudian berkembang menjadi dugaan adanya praktik penjualan buku kepada siswa yang dilakukan oleh pihak sekolah maupun oknum tertentu.
Achi meminta masyarakat tidak langsung mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Ia menegaskan bahwa tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan seluruh siswa di Kota Makassar membeli buku tersebut.
Menurutnya, apabila sekolah melakukan pengadaan buku, proses tersebut harus didasarkan pada kebutuhan pembelajaran serta mengikuti ketentuan dan kemampuan anggaran masing-masing sekolah.
“Pengadaan buku merupakan bagian dari perencanaan kebutuhan sekolah. Pelaksanaannya harus disesuaikan dengan kebutuhan dan ketentuan penggunaan anggaran yang berlaku,” jelasnya.
Disdik Kota Makassar, lanjut Achi, tetap mendorong penggunaan bahan bacaan yang mendukung proses pembelajaran, penguatan karakter, serta kepedulian siswa terhadap lingkungan. Namun, penggunaannya harus dilakukan secara proporsional dan tidak melalui praktik pemaksaan kepada siswa maupun orang tua.