Catat, Ini 11 Point Penting dalam Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024

Catat, Ini 11 Point Penting dalam Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024

IDMEDIA.ID, JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menggelar sosialisasi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024.

Di mana, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 mengatur tentang profesi, karier, dan penghasilan dosen.

Sosialisasi yang digelar secara virtual melalui Youtube Kemendikbudritek RI ini, dihadiri seluruh pimpinan perguruan tinggi, seluruh dosen di Indonesia, Kamis (3/10/2024).

Dalam sosialisasi ini, ada 11 point menjadi catatan penting. Di antaranya sebagai berikut:

1.⁠ ⁠Aplikasi terbaru dikbud : Anjani, tidak SINTA lagi untuk ke depannya

2.⁠ ⁠Jumlah profesor ideal : minimal 1 prodi 1 prof

3.⁠ ⁠Sertifikasi : jika eligible, akan sertifikasi tanpa harus menunggu kuota

4.⁠ ⁠Tahun ini terakhir gelar Prof diberikan negara, mulai 1 jan 2025, prof diberikan oleh Perguruan Tinggi

5.⁠ ⁠Prof : bukan gelar akademik, tapi jabatan akademik, jdi jika Ybs pensiun atau pun pindah ke instansi lain maka tdk boleh menyandang gelar Prof lagi

6.⁠ ⁠Tentukan rumpun ilmu segera utk menilai jenjang karir (ada 6 rumpun ilmu)

7.⁠ ⁠Mulai tahun 2025 : tentukan IKD, boleh mengajar saja di smt tsb, meneliti saja, artikel saja, jdi dosen tdk terbebani lagi dgn BKD

8.⁠ ⁠Struktural seperti Rektor, WR, Dekan, WD : dibebaskan dari tridharma tpi di anggap sudah melaksanakan tridharma

9.⁠ ⁠syarat eligible naik jabfung sudah ada di sister, tidak berbasis PAK lgi, tpi Uji kompetensi

10.⁠ ⁠Tahun 2025 ada tukin utk Dosen

11.⁠ ⁠⁠Mulai tahun depan tdk ada lagi NIDN, NIDK, NUP tapi diganti dgn NUPTK saja

Berita Terkait
Baca Juga