Anggota DPRD Makassar Rezki Harap Perda Minol Bantu Kontrol Peredaran

Anggota DPRD Makassar Rezki Harap Perda Minol Bantu Kontrol Peredaran

IDMEDIA.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Hj. Rezki kembali menemui konstituennya. Kali ini agendanya sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 4 tahun 2014 tentang pengawasan dan pengendalian pengadaan peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Hotel Karebosi Primer, Rabu (28/08/2024).

Pada kesempatan itu, Hj. Rezki menjelaskan regulasi ini membahas persoalan minuman alkohol (minol). Di mana, keberadaan yang disebut miras itu perlu diawasi dan dikendalikan ditengah masyarakat.

“Perda ini menjadi tugas DPRD. Fungsi perda ini sebagai alat kontrol agar tidak didistribusi secara luas di masyarakat kita. Termasuk perda yang membahas soal minol ini,” jelas Rezki sapaan akrabnya.

Politisi Demokrat ini mengatakan, peran masyarakat membantu dengan menyebarluaskan regulasi ini ke lingkungan masing-masing. Harapannya, agar informasi yang ada dalam perda bisa diterima dan dipahami warga.

“Kita harap, perda ini bisa disebarluaskan peserta sosialisasi. Saya kita perda ini penting untuk diketahui khalayak,” tegasnya.

Berita Terkait
Baca Juga